Bagaimana Nasib Tunjangan Guru di Kurikulum Merdeka, Ada Ketentuan Baru Kemdikbud? Cek Berikut

- 5 Juli 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan guru di kurikulum merdeka belajar yang memiliki kaitan dengan perubahan jam mengajar yang diberlakukan Kemdikbud.
Ilustrasi. Nasib tunjangan guru di kurikulum merdeka belajar yang memiliki kaitan dengan perubahan jam mengajar yang diberlakukan Kemdikbud. /Mikhail Nilov/Pexels
 
 
BERITASOLORAYA.com- Nasib tunjangan seringkali dikhawatirkan oleh guru. Apalagi di kurikulum merdeka belajar yang terdapat perubahan jam mengajar.
 
Perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar, diketahui bahwa memiliki kaitan dengan tunjangan.
 
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan adanya sebuah perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar.
 
 
Perubahan jam mengajar berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar jenjang SMA dan SMP.
 
Kemdikbudristek memberlakukan beberapa perubahan jam mengajar di jenjang SMP dan SMA. 
 
Contohnya adalah pelajaran pendidikan agama untuk SMA yang awalnya tiga jam kini berubah menjadi dua jam di kurikulum merdeka belajar.
 
Mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA yang awalnya empat jam, kini menjadi tiga jam  pada per minggu.
 
 
Mata pelajaran lainnya yang mengalami perubahan yaitu Matematika, Bahasa Inggris, PKN dan Penjaskes.
 
Perubahan jam mengajar memberikan rasa khawatir untuk guru, terlebih memiliki kaitan dengan kurikulum merdeka belajar.
 
Perlu diketahui bahwa setiap guru akan mendapatkan beban jam kerja 24 JP, yang mana jam mengajar guru tersebut dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.
 
Untuk itulah rasa khawatir akan pengurangan jam mengajar yang mempengaruhi tunjangan dirasakan guru.
 
 
Atas kekhawatiran guru, Kemdikbud memberikan jawaban melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
 
Dalam peraturan sebagimana dimaksud dijelaskan bahwa jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru akan tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.
 
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” jelas Kemdikbud sebagaimana dalam keterangan tertulis.
 
Sebagai solusinya, Kemdikbud akan memberikan guru tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP per rombongan belajar.
 
 
Akan tetapi, jika jam mengajar guru yang telah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, terdapat solusi yang kedua.
 
Solusi keduanya, yakni sama dengan guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.
 
Atas pemberlakuan Kemdikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan.
 
Ketentuan Kemdikbud adalah selama guru yang dimaksud memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
 
Meskipun begitu, guru juga perlu mempersiapkan diri sebagai koordinator projek untuk implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.
 
Itulah perubahan jam mengajar untuk semua guru yang diberlakukan oleh Kemdikbud terkait nasib tunjangan di kurikulum merdeka belajar.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x