Selain itu, juga dapat diketahui bahwa untuk kesediaan formasi yang ada, tidak cukup untuk mengakomodir semua guru honorer THK-II yang masuk ke dalam prioritas 1.
Apalagi guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas 2, 3, dan umum. Sebab hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Kemdikbud.
Di mana pada ketiga mekanisme seleksi guru, bahwa terdapat tiga jenis seleksi ASN PPPK 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Untuk mekanisme seleksi pertama yaitu penempatan lulus passing grade, akan menempatkan pelamar yang telah lulus PG di tahun 2021, di tempat tugasnya masing-masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta di mekanisme yang pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK tahun 2021.
Jika masih ada sisa formasi dari mekanisme yang pertama ini, maka akan berlanjut ke seleksi kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.
Hal tersebut tentunya perlu bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kebutuhan formasi dengan jumlah pelamar yang ada.
Khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade, dan guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas.