Resmi ! Simak 11 Catatan Penting Hasil Audiensi Guru Lulus Passing Grade PPPK dengan Komisi X DPR RI

- 7 Juli 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum /Pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan guru lulus passing grade PPPK.

Sebagaimana diketahui, RDPU tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 6 Juli 2022, yang dipimpin oleh Dr. H. Abdul Fikri Faqih.

Dari hasil RDPU tersebut, telah ada laporan tertulis yang didapat dari masukan yang diberikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK yang mengikutinya.

Baca Juga: Bahan Ajar di Kurikulum Merdeka Belajar Bisa Variatif, Begini Penjelasannya

Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada perwakilan guru lulus passing grade PPPK yang telah menyampaikan aspirasi mereka.

Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam laporan tertulis hasil RDPU antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru lulus passing grade PPPK:

1. Tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran baru 2022-2023 setelah setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.

2. Memohon Komisi X mengundang pemerintah daerah terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.

3. Tenaga kepedidikan sangat penting peranannya, mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca Juga: Konsep Kurikumum Merdeka Belajar yang Wajib Dipahami. Jangan Sampai Salah Dalam Implementasi

4. Berharap yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK (terutama prioritas 1).

5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus, tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal.

6. Formasi untuk Guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10% dari formasi yang tersedia.

7. Provinsi Jawa Barat : 10.397 lulus passing grade, 6425 yang akan mendapatkan formasi, 3972 belum mendapatkan formasi berada pada mapel PKWIJ, Bahasa Inggris, PAI, PPkn, PJOK, dan guru SLB.

8. Provinsi Lampung: dari15 kabupaten, baru 2 kabupaten yang telah memberikan SK kepada peserta seleksi tahap 1 dan 2.

9. Bagaimana nasib guru yang sudah terlanjur di PHK, pada saat ini belum mendapatkan SK.

10. Menyerahkan tabulasi berbagai persoalan tes seleksi guru ASN PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi TW 2, Per Tanggal 6 Juli 2022, UPDATE!

11. Meminta agar 2593 guru lulusan passing grade di Kab. Bekasi, mendapatkan SK pengangkatan ASN PPPK tahun 2022, tidak hanya 1020 yang diusulkan. Begitu juga dengan daerah lain.

Demikian 11 poin penting yang tercantum dalam laporan hasil RDPU antara Komisi X DPR RI dengan guru lulus passing grade PPPK. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah