BERITASOLORAYA.com – Dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentu menjadikan munculnya sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3 Tahun 2022.
Terutama bagi para peserta PPPK Guru yang telah mengikuti tes pada tahap 1 dan 2 Tahun 2021, namun tidak mendapat formasi. Sehingga sangat menantikan PPPK Tahap 3 di Tahun 2022 ini.
Pasalnya para Guru yang telah mengikuti tes di tahap 1 dan 2 dan telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi sangat menantikan seleksi PPPK Tahap 3.
Baca Juga: Divonis IdapTumor Payudara, Marshanda Sudah Lakukan Persiapan Ini
Dengan demikian, masih memiliki harapan besar terkait kebijakan pemerintah pada PPPK Tahun 2022 ini.
Banyak yang bertanya, apakah benar jika Guru yang telah mengikuti tes di tahap 1 dan 2 dan telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi tidak akan ikut tes lagi pada PPPK Tahun 2022 ?
Apakah bisa langsung pemberkasan? Ataukah perlu mengikuti tes kembali untuk mendapatkan formasi? Untuk itu, simak artikel ini hingga selesai.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut penjelasan terkait kemungkinan adanya tes bagi pelamar prioritas I, II dan III yang lulus passing grade.
Sebagaimana keterangan yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, peserta yang telah mengikuti tes di tahap 1 dan 2 dan telah lulus passing grade adalah peserta yang tergolong pada kategori Pelamar Prioritas I.