5. Scan Transkip nilai SI
6. Scan kartu identitas KTP/SIM
7. Scan pas foto berwarna dimensi 4x6
8. SKCK (dari kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/kepolisian puskesmas RSUD setempat)
Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Sehat dari Rokok? Temukan Faktanya Di Sini...
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Hasil pindai scan SK pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisi oleh:
• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)