Bagaimanakah Tata Cara Lapor Diri PPG 2022? Simak Ketentuannya di Sini...

- 7 Juli 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi ppg
Ilustrasi ppg /ppg.kemdikbud.go.id

5. Scan Transkip nilai SI

6. Scan kartu identitas KTP/SIM

7. Scan pas foto berwarna dimensi 4x6

8. SKCK (dari kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/kepolisian puskesmas RSUD setempat)

Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Sehat dari Rokok? Temukan Faktanya Di Sini...

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Hasil pindai scan SK pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisi oleh:

• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah