• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
• Ketua yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)
• Dinas pendidikan Prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
13. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
14. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari dinas pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan
15. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Itulah beberapa ketentuan untuk mahasiswa PPG dalam jabatan lapor diri PPG 2022 serta berkas-berkasnya. ***