Bagaimanakah Tata Cara Lapor Diri PPG 2022? Simak Ketentuannya di Sini...

- 7 Juli 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi ppg
Ilustrasi ppg /ppg.kemdikbud.go.id

• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

• Ketua yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)

• Dinas pendidikan Prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

13. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

Baca Juga: Lirik Lagu C.H.R.I.S.Y.E oleh Diskoria, Laleilmanino dan Eva Celia, Menceritakan tentang Karya Chrisye

14. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari dinas pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan

15. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Itulah beberapa ketentuan untuk mahasiswa PPG dalam jabatan lapor diri PPG 2022 serta berkas-berkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah