Bagaimanakah Tata Cara Lapor Diri PPG 2022? Simak Ketentuannya di Sini...

- 7 Juli 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi ppg
Ilustrasi ppg /ppg.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Mahasiswa PPG sebaiknya segera menyiapkan portofolio ukin daljab 2022, untuk salah satu komponen penilaian UKMPPG 2022 yaitu ukin PPG 2022 khususnya ukin PPG daljab 2022 portofolio.

Dalam hal ini perlu mengetahui cara menyiapkan berkas lapor diri PPG 2022, serta berikut ini akan dijelaskan contoh ukin PPG daljab 2022 dan portofolio yang bermanfaat.

Pada artikel ini akan disajikan portofolio PPG pdf, cara mengisi deskripsi portofolio ukin, deskripsi refleksi diri ukin ppg, instrumen penilaian ukin PPG dan deskripsi pengabdian masyarakat PPG.

Baca Juga: Mengenal Konsep Kurikulum Merdeka Belajar: Penguatan Kompetensi di Lingkungan Sekolah dan Perguruan Tinggi

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 25 Juni 2022, perihal lapor diri mahasiswa PPG dalam jabatan 2022, berkas yang harus dipersiapkan adalah :

1. Format AI dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat pernyataan izin kepala sekolah (format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan ijazah SI

5. Scan Transkip nilai SI

6. Scan kartu identitas KTP/SIM

7. Scan pas foto berwarna dimensi 4x6

8. SKCK (dari kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/kepolisian puskesmas RSUD setempat)

Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Sehat dari Rokok? Temukan Faktanya Di Sini...

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Hasil pindai scan SK pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisi oleh:

• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)

• Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

• Ketua yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)

• Dinas pendidikan Prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

13. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

Baca Juga: Lirik Lagu C.H.R.I.S.Y.E oleh Diskoria, Laleilmanino dan Eva Celia, Menceritakan tentang Karya Chrisye

14. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari dinas pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan

15. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Itulah beberapa ketentuan untuk mahasiswa PPG dalam jabatan lapor diri PPG 2022 serta berkas-berkasnya. ***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah