Hati-Hati! Inilah 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Pada Juli ini

- 7 Juli 2022, 20:52 WIB
Guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud ini akan batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 karena 4 penyebab berikut ini.
Guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud ini akan batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 karena 4 penyebab berikut ini. /Instagram.com @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada triwulan 2 tentunya merupakan hal yang ditunggu bagi sejumlah guru yang sudah sertifikasi khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI.

Namun perlu berhati-hati, guru akan batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan 2 jika termasuk ke dalam kategori tertentu.

Maka dari itu, penting bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud untuk memahami empat penyebab yang akan membatalkan guru sertifikasi tidak berhak lagi menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Baca Juga: Berapa Jumlah Formasi PPPK dan CPNS Tahun 2022. Berikut Penjelasan Resmi dari Mahfud MD

1. Beban Mengajar Tidak Mencapai 24 Jam Per Pekan

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yang pertama yaitu, beban mengajar tidak mencapai 24 jam per pekan.

Hal ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru. Jika guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan, maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.

2. Jumlah Siswa Yang Tidak Mencukupi 20 siswa/rombel.

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yaitu jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa/rombel.

Satu rombel harus diisi minimal 20 siswa. Apabila jumlah siswa tidak mencukupi maka akan turut menghambat bahkan menjadi sebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Meskipun guru telah memiliki beban mengajar 24 jam per pekan, namun jumlah siswa < 20 siswa, maka beban kerja akan berkurang. Hal tersebut menjadikan guru tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Catat! Kemdikbud Bakal Terapkan Ini, Semua Guru dan Tenaga Kependidikan Harap Perhatikan dari Sekarang

3. NRG Tidak Valid

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 yang ketiga yaitu NRG tidak valid.

Jika NRG yang masih tidak/belum valid, guru dapat mengkoordinasikan dengan operator sekolah serta harus sesuai dengan data pada dapodik.

4. Kinerja Guru yang Dinilai Tidak Baik.

Penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang terakhir yaitu kinerja guru yang dinilai tidak baik.

Penilaian kinerja guru baik atau tidak, diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.

Pada Peraturan tersebut diterangkan bahwa salah satu syarat seorang guru dapat menerima tunjangan profesi adalah memiliki penilaian kinerja yang baik.

Demikianlah informasi mengenai 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2.

Baca Juga: Bagaimanakah Tata Cara Lapor Diri PPG 2022? Simak Ketentuannya di Sini...

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah