BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi triwulan 2, ada dua tunjangan lainnya yang juga dapat diterima oleh guru pada bulan Juli 2022.
Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan dua tunjangan kepada guru selain tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Namun, untuk mendapatkan dua tunjangan yang diberikan pemerintah, guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 per Tanggal 6 Juli
Berikut ini dua tunjangan dari pemerintah beserta syarat mendapatkannya dan nominalnya, selain tunjangan sertifikasi triwulan 2.
1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tunjangan yang diberikan pemerintah dan diterima oleh guru selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan khusus guru atau TKG.
Menurut Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus ini diterima oleh guru setiap bulannya selama guru tersebut masih dalam penugasan.