BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Buruan Cek Info GTK, Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair, secara prosedur, Surat Perintah Membayar atau SPM untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baru bisa diterbitkan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit.
Setelah SPM terbit, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD terbit.
Ketika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sudah terbit, maka dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima tunjangan.
Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.
Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.
Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM.