BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, muncul kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
Isu dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini beredar dikarenakan beban alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di rencana APBN 2023 sangat besar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Beban APBN 2023, selain itu, telah diterbitkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru.
Kabarnya, peraturan baru tersebut menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas ini dibuat untuk mengganti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketiga UU inilah yang ada sekarang sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.
Dengan demikian, RUU Sisdiknas yang baru akan lebih holistik dan terintegrasi. RUU ini pun telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Baca Juga: Lulus Seleksi Akademik PPG 2022, Siapkan Berkas Portofolio Berikut Ini