Lega. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Atau Sertifikasi Tidak Dihentikan. Begini Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 06:24 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, muncul kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Isu dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini beredar dikarenakan beban alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di rencana APBN 2023 sangat besar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi berjudul Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Beban APBN 2023, selain itu, telah diterbitkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Atau TPG. Ini Cara Daftar PPG Dalam Jabatan di Lingkungan Kemendikbud Maupun Kemenag

Kabarnya, peraturan baru tersebut menyatakan bahwa  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas ini dibuat untuk mengganti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga UU inilah yang ada sekarang sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, RUU Sisdiknas yang baru akan lebih holistik dan terintegrasi. RUU ini pun telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Baca Juga: Lulus Seleksi Akademik PPG 2022, Siapkan Berkas Portofolio Berikut Ini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x