Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Persyaratan yang Tidak Boleh Ketinggalan

- 8 Juli 2022, 11:12 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022. /tangkapan layar Instagram @ppgkemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - PPG merupakan kepanjangan dari Program Pendidikan Profesi Guru. PPG ini memiliki dua jenis, ada PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui ppg.kemdikbud.go.id, PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah progam sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.

Baik dari kependidikan maupun non-kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Resmi Diperpanjang! Berikut Cara Login dan Aktivasi SIMPKB yang Wajib Dilakukan

Sedangkan, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV). Serta, telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, status guru yang mengikuti program ini bisa berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau non-PNS.

Namun, masa pendaftaran dan pengiriman berkas untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini sudah selesai dan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran dan pengiriman berkas kembali.

Sedangkan, untuk PPG Prajabatan Tahun 2022 dikutip melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, PPG masa pendaftaran dan pengiriman berkas diperpanjang kembali. 

 Baca Juga: Program PPG Prajabatan dari Kemdikbud, Solusi Lulusan Non Pendidikan yang Mau Jadi Guru, Simak Persyaratannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x