BERITASOLORAYA.com - PPG merupakan kepanjangan dari Program Pendidikan Profesi Guru. PPG ini memiliki dua jenis, ada PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui ppg.kemdikbud.go.id, PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah progam sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.
Baik dari kependidikan maupun non-kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Resmi Diperpanjang! Berikut Cara Login dan Aktivasi SIMPKB yang Wajib Dilakukan
Sedangkan, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV). Serta, telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, status guru yang mengikuti program ini bisa berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau non-PNS.
Namun, masa pendaftaran dan pengiriman berkas untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini sudah selesai dan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran dan pengiriman berkas kembali.
Sedangkan, untuk PPG Prajabatan Tahun 2022 dikutip melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, PPG masa pendaftaran dan pengiriman berkas diperpanjang kembali.