Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu! Berikut Ketentuan Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Terkait...

- 9 Juli 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi ada dua rapor untuk peserta didik yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi ada dua rapor untuk peserta didik yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah dalam Kurikulum Merdeka Belajar /Unsplash.com/Ismail Salad Osman Hajji dirir

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru dan kepala sekolah harap perhatikan kabar ini, terutama dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka Belajar diketahui akan mulai diterapkan oleh Kemdikbud mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 mendatang.

Ada hal baru dalam Kurikulum Merdeka Belajar yang harus diketahui guru dan kepala sekolah, yakni kaitannya dengan rapor siswa.

Baca Juga: Lirik Lagu Eidun Mubarak oleh Maher Zain yang Ungkap Rasa Bahagia Menyambut Hari Raya

Ada dua jenis rapor untuk setiap peserta didik, dan hal tersebut tentu menjadi kabar baru bagi guru serta harus benar-benar dipahami dari sekarang, sebab berbeda dengan kurikulum sebelumnya.

Berikut penjelasan dua rapor untuk siswa yang akan diterapkan dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

  1. Rapor Intrakurikuler

Rapor intrakurikuler merupakan rapor hasil belajar peserta didik dari setiap mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Bisa Digunakan untuk Berbagi Kebahagiaan

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, rapor intrakurikuler akan diberikan kepada seluruh peserta didik dalam jangka waktu setiap semester. Lantas, apa perbedaan dengan rapor biasanya?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x