Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu! Berikut Ketentuan Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Terkait...

- 9 Juli 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi ada dua rapor untuk peserta didik yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi ada dua rapor untuk peserta didik yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah dalam Kurikulum Merdeka Belajar /Unsplash.com/Ismail Salad Osman Hajji dirir

Dalam rapor intrakurikuler pada bagian identitas peserta didik terdapat penambahan identitas ‘Fase’, dan tidak lagi ada kolom KKM tetapi hanya ada kolom mata pelajaran, nilai akhir, serta capaian kompetensi.

Pada bagian bawah rapor intakurikuler ini terdapat bagian kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik, predikat, keterangan, catatan kehadiran, dan tanda tangan.

Baca Juga: Lulusan Non Pendidikan tapi Mau Jadi Guru? Ini Solusi dari Kemdikbud, Deadline Pendaftaran 9 Juli 2022

  1. Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Rapor yang kedua adalah Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang merupakan rapor tambahan dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

Rapor ini akan dibagikan kepada setiap peserta didik dalam jangka waktu satu tahun sekali, yakni setelah akhir semester genap.

Karakteristik rapor ini yaitu terdapat identitas peserta didik di bagian atas, bagian bawah terdapat keterangan kegiatan 1, kriteria, dan nilai.

Baca Juga: 1 Hari Lagi!  Kemdikbud Beri Batas Waktu untuk Guru Nonsertifikasi agar Lakukan Hal Ini, Deadline 10 Juli 2022

Tampilan rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila memang lebih sederhana dari rapor seperti biasanya. Dan menjadi salah satu rapor yang harus ada dalam Kurikulum Merdeka Belajar.

Perlu diketahui bahwa dalam Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat 2 proses pembelajaran, yaitu tatap muka dan projek penguatan profil Pancasila.

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x