Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada guru ASN di daerah yang secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
Oleh sebab itu, selama masa penugasan di daerah khusus, tunjangan akan diberikan per bulannya.
Baca Juga: Inilah Cara Mengganti Password Akun Pembelajaran Milik Dinas Pendidikan. Simak Ketentuannya
Pemberian tunjangan khusus kepada guru ASN di daerah diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan khusus akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa penerima tunjangan khusus adalah para guru ASN di daerah yang ditugaskan di daerah khusus saja.
Akan tetapi guru ASN ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan salinan JDIH dari Kemendikbud.***