BERITASOLORAYA.com – Selain tunjangan profesi, guru ASN di daerah akan mendapatkan tunjangan khusus apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Tetapi tunjangan khusus ini diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di daerah khusus saja.
Kepada guru ASN di daerah yang mendapatkan tugas di Daerah Khusus akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Walau demikian, supaya bisa menerima tunjangan khusus ini guru ASN di daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa persyaratan ini telah tercantum di dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menerangkan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di daerah.
Baca Juga: Guru ASN Daerah Bakal Menerima Tunjangan Profesi, Asalkan Memenuhi Persyaratan dari Kemendikbud
Salinan JDIH dari Kemendikbud ini dikeluarkan untuk memberikan petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan khusus.
Bagi para guru ASN di daerah yang ingin menerima tunjangan khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
- Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Ketahui Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2022
Bagi guru ASN di daerah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.
Pemberian tunjangan khusus ini akan diberikan oleh pemerintah setiap bulannya selama masa penugasan guru yang bersangkutan.