Faktor pertimbangan Guru THK-II Sekolah Induk dapat mengisi formasi pada sekolah induknya yaitu Guru THK-II Sekolah Induk telah lolos passing grade PPPK 2021.
Hal ini akan menjadi urutan pertama untuk mengisi formasi berdasarkan urutan kategori pelamar prioritas.
- Guru Honorer Negeri yang Telah Lolos Passing Grade
Bagi guru honorer negeri yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 adalah peserta pengunci formasi sekolah induk.
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan menyesuaikan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari jumlah guru induk pada sekolah induk tersebut.
Pada kasus ini, hanya berlaku bagi guru honorer negeri yang telah terdaftar pada dapodik dan masa pengabdian lebih dari tiga tahun.
- Pelamar Prioritas dengan Sistem Pemindahan Kuota
Pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota yaitu pelamar prioritas 1 dapat dipindahkan dari sekolah lain ke sekolah induk tempat guru lulus passing grade.
Namun, hal tersebut tidak serta merta. Untuk guru sekolah induk yang telah lulus passing grade yang akan menerima pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota tersebut harus ada formasi yang kosong dan satu wilayah.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Idul Adha 1443 H Tahun 2022 Desain Terbaru, Cocok Dipasang pada Media Sosial
- Pelamar Prioritas yang Masuk Cloud
Pelamar prioritas 1 yang termasuk pelamar cloud adalah pelamar yang mendapatkan formasi di sekolah yang masih terdapat kekurangan guru.