Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

- 13 Juli 2022, 06:26 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3? /

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3, akan memasuki tahap yang baru yaitu pemenuhan formasi.

Di mana para pelamar PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori prioritas 1 akan menjalani penempatan di sekolah mengajarnya pada pertengahan bulan Juli 2022 nanti.

Selain itu juga terdapat kategori pelamar prioritas P2 dan P3, sebagaimana yang telah diatur oleh Kemdikbud melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Meski demikian, dari hasil Rakernas (Rapat Kerja Nasional), yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli lalu.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan Guru Non Sertifikasi untuk Lakukan Hal Ini, Waktu Tinggal 3 Hari Lagi!

Rakernas ini turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Lampung, Banten, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.

Pada Rakernas tersebut dijelaskan bahwa pada PPPK 2022, hanya terdapat pelamar P1 dan P2 saja.

Selain itu, juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022 seluruh Pemda (Pemerintah Daerah) akan menambah formasi dan mengisinya untuk daerah guru masing-masing.

Dalam hal ini, ada ketentuan khusus bahwasanya Pemda dapat menambah formasi di daerahnya, akan tetapi tidak bisa mengurangi kuota formasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x