Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

- 13 Juli 2022, 06:26 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?
Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3? /

Baca Juga: Regulasi Kemdikbud PPPK 2022, untuk Guru Honorer yang Tidak Lulus Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini!

Untuk penambahan kuota formasi, Pemda akan melakukannya melalui aplikasi E-Formasi, sebagai bentuk control Pemerintah dalam pelaksanaan PPPK 2022 ini.

Kemudian, untuk urutan prioritas juga terdapat perubahan pada kategori pelamar prioritas, yaitu hanya ada pelamar P1 dan P2 saja.

Sebagaimana yang telah disampaikan dari Rakernas bahwa hanya ada pelamar P1 dan P2 pada PPPK guru 2022.

Dengan demikian pelamar P3 akan digabung dengan pelamar P2, hanya saja dalam persoalan urutan penempatan akan tetap sama.

Di mana yang lebih dulu ditempatkan adalah guru honorer yang telah lulus passing grade 2021, guru THk-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru sekolah swasta.

Penempatan pelamar P3 akan dilakukan apabila pelamar P1 sudah mendapatkan formasi semua, kemudian akan dilakukan seleksi untuk P2, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja
  4. Latar Belakang

Untuk seleksi yang diperuntukkan bagi pelamar P2 adalah observasi kesesuaian atau verifikasi.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah