Aturan Baru PPPK 2022 yang Menentukan Kelulusan Telah Dirilis Kemdikbud. Simak Ulasannya di Sini...

- 13 Juli 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas /Pixabay/Steveriot1/

c. Seleksi Wawancara yang akan menilai integritas dan moralitas peserta

d. Pemeriksaan latar belakang (background check) yang akan melihat keterlibatan guru dalam suatu organisasi yang berkaitan dengan perilaku, tindakan dan integritasnya

Lebih lanjut, pada seleksi kesesuaian atau verifikasi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu :

a. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.

Baca Juga: Mengenal 6 Ciri dalam Profil Pelajar Pancasila yang Sesuai dengan Visi dan Misi Kemendikbud

c. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yang akan dinilai yaitu:

1. Pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas

2. Menghitung angka kredit guru terkait kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi website :

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah