Aturan Baru PPPK 2022 yang Menentukan Kelulusan Telah Dirilis Kemdikbud. Simak Ulasannya di Sini...

- 13 Juli 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas /Pixabay/Steveriot1/

Peserta yang difokuskan ke mekanisme kedua adalah yang termasuk dalam prioritas kedua yaitu guru THK-II dan guru yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun di Dapodik.

Ada empat penilaian yang diberlakukan terhadap guru prioritas kedua tersebut pada tahap seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :

a. Seleksi kesesuaian/verifikasi diadakan jika masih ada kuota formasi PPPK Guru sesudah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

b. Ada kesesuaian 4 dimensi yang akan dinilai pada tahap seleksi ini :

Baca Juga: Sejumlah Instansi Sudah Seleksi Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Lulus dan Penempatan?

1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

• kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau
• Diploma Empat (D-IV), dan/atau
• Sertifikat Pendidik

2. Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan Profesional, Pedagogik, Sosial, dan Kepribadian.

3. Kinerja yang berkaitan dengan Orientasi pelayanan, Komitmen, Inisiatif kerja, dan Kerja sama.

4. Pemeriksaan latar belakang yang berkaitan dengan Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta Intoleransi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah