Aturan Baru PPPK 2022 yang Menentukan Kelulusan Telah Dirilis Kemdikbud. Simak Ulasannya di Sini...

- 13 Juli 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar dalam kelas /Pixabay/Steveriot1/

BERITASOLORAYA.com- Informasi terkait dengan PPPK 2022 semakin menjadi informasi yang dinantikan oleh banyak pihak.

Dari beberapa sumber informasi terlihat adanya perbedaan antara pelaksanaan PPPK 2022 dengan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Perubahan yang ada dalam PPPK 2022, salah satunya adalah yang berkaitan dengan mekanisme tahapan rekrutmen.

Sebagaimana telah diketahui, ada tiga tahapan yang menjadi sasaran utama dalam mekanisme PPPK 2022, yaitu :

Baca Juga: Terbaru! Guru yang Lulus PG pada PPPK 2022 Langsung Pemberkasan dan Penempatan oleh Pemda Melalui Aplikasi Ini

- Penempatan
- Kesesuaian verifikasi
- Seleksi tes

Mekanisme tersebut berkaitan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga.

Poin pertama mekanisme yaitu penempatan langsung berkaitan dengan pelamar prioritas pertama yang notabene adalah guru yang telah lulus passing grade.

Sesudah seleksi mekanisme pertama jika masih ada kekosongan formasi akan berlanjut ke mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi.

Peserta yang difokuskan ke mekanisme kedua adalah yang termasuk dalam prioritas kedua yaitu guru THK-II dan guru yang telah terdaftar lebih dari 3 tahun di Dapodik.

Ada empat penilaian yang diberlakukan terhadap guru prioritas kedua tersebut pada tahap seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :

a. Seleksi kesesuaian/verifikasi diadakan jika masih ada kuota formasi PPPK Guru sesudah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

b. Ada kesesuaian 4 dimensi yang akan dinilai pada tahap seleksi ini :

Baca Juga: Sejumlah Instansi Sudah Seleksi Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Lulus dan Penempatan?

1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

• kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau
• Diploma Empat (D-IV), dan/atau
• Sertifikat Pendidik

2. Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan Profesional, Pedagogik, Sosial, dan Kepribadian.

3. Kinerja yang berkaitan dengan Orientasi pelayanan, Komitmen, Inisiatif kerja, dan Kerja sama.

4. Pemeriksaan latar belakang yang berkaitan dengan Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta Intoleransi.

c. Seleksi Wawancara yang akan menilai integritas dan moralitas peserta

d. Pemeriksaan latar belakang (background check) yang akan melihat keterlibatan guru dalam suatu organisasi yang berkaitan dengan perilaku, tindakan dan integritasnya

Lebih lanjut, pada seleksi kesesuaian atau verifikasi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu :

a. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.

Baca Juga: Mengenal 6 Ciri dalam Profil Pelajar Pancasila yang Sesuai dengan Visi dan Misi Kemendikbud

c. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yang akan dinilai yaitu:

1. Pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas

2. Menghitung angka kredit guru terkait kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi website :

 https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ .***

 

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah