Kemdikbud Resmikan Ini untuk Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar

- 13 Juli 2022, 08:31 WIB
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Semua Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Semua Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar /Instagram kemdikbud.ri

Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila ini akan diterapkan pada satuan pendidikan dari semua jenjang pendidikan seperti PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, dari IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka), Kemdikbud akan memfokuskan pada proses belajar yang lebih relevan dan menyenangkan.

Menurut Kemdikbud, pada penerapan kurikulum 2013, banyak guru dan peserta didik yang menilai bahwa kurikulum 2013 terlalu padat dengan materi.

Sehingga menuntut pada guru dan peserta didik untuk cepat paham dan mengganti materi baru, tanpa mempertanyakan apakah terdapat peserta didik yang belum paham atau tertinggal.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Kemdikbud.RI, pada Selasa, 5 Juli 2022, Kemdikbud menyampaikan bahwa pada mata pelajaran baru ini terdapat target baru.

Di mana pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila ini, Kemdikbud menargetkan agar peserta didik dan mahasiswa dapat memahami bagaimana cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

Kemdikbud juga menyampaikan bahwa dalam penerapan mapel Pendidikan Pancasila merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah tersebut juga membahas mengenai standar Nasional Pendidikan di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pada mata pelajaran baru ini, Kemdikbud berencana akan menerapkan di lebih 140.000 satuan pendidikan di tahun ajaran baru 2022/2023.

Kemdikbud berharap baik guru maupun dosen dapat beradaptasi dari adanya penambahan mata pelajaran Pendidikan Pancasila ini.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah