Kemdikbud Resmikan Ini untuk Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar

- 13 Juli 2022, 08:31 WIB
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Semua Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Semua Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar /Instagram kemdikbud.ri

BERITASOLORAYA.com- Tahun ajaran baru 2022/2023 telah tiba, Kemdikbud Ristek merilis pengumuman baru untuk semua guru dan dosen.

Pengumuman Kemdikbud ini diperuntukkan untuk guru dan dosen di semua jenjang pendidikan, yang sekolahnya tedaftar dalam Sekolah Penggerak.

Adanya pengumuman ini, berkaitan dengan kurikulum merdeka belajar yang menghadirkan mata pelajaran baru untuk peserta didik.

Mata pelajaran baru yang dirilis Kemdikbud adalah Pendidikan Pancasila yang sudah wajib diterangkan oleh guru dan dosen ke peserta didiknya.

Baca Juga: Sejumlah Instansi Sudah Seleksi Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Lulus dan Penempatan?

Penambahan mata pelajaran baru ini diumumkan langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resminya ditjen.gtk.kemdikbud, pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.

Lebih lanjut mata pelajaran Pendidikan Pancasila ini merupakan terobosan baru Kemdikbud di dunia pendidikan khususnya pada kurikulum merdeka.

Selain itu, juga senada dengan tujuan Kemdikbud untuk menjadikan pelajar Indonesia menjadi pelajar yang berkarakter Pancasila, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang dimiliki dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Perubahan Prioritas PPPK Guru 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x