Kemdikbud Ungkap 9 Syarat Agar Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG), Begini Ketentuannya

- 13 Juli 2022, 21:07 WIB
Berikut merupakan 9 Syarat Agar Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG)
Berikut merupakan 9 Syarat Agar Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG) /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi merilis regulasi tentang sayart agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).

TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.

Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Peserta OSN Jenjang SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2022, Jangan Sampai Terlewat

Kemdikbud telah merilis regulasi dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.

Pada pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi. Berikut ini diantaranya :

1. Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya Ini Harus Segera Masuk Daftar Kunjungan Anda Akhir Pekan

2. Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x