3. Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.
4. Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
5. Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta
Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
Baca Juga: Info Resmi dari Kemendikbud, PNS Bisa Mengajukan Perpanjangan Masa Tugas Belajar Asalkan...
6. Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.
8. Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
9. Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Apabila Guru ASN daerah telah memenuhi sembilan syarat tersebut dengan catatan telah terpenuhi dengan baik dan maksimal, maka akan diberikan Tunjangan Profesi Guru untuk tiap bulannya.