BERITASOLORAYA.com – Sama seperti kurikulum lainnya, di dalam Kurikulum Merdeka Belajar juga terdapat kriteria kenaikan kelas. Untuk kriteria kenaikan kelas, telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui salinan JDIH.
Salinan JDIH dari Kemendikbud yang menjelaskan tentang kriteria kenaikan kelas ini adalah JDIH Nomor 262/M/2022.
Kriteria kenaikan kelas ini digunakan dalam sistem penilaian saat kenaikan dan rapor peserta didik.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Ini Jangan Sampai Terlewat untuk Akhir Pekan Bahagia
Satuan pendidikan menyampaikan rapor dan kriteria kenaikan kelas kepada peserta didik secara berkala melalui e-rapor / Dapodik. Kriteria kenaikan kelas yang bisa dipertimbangkan ini ada beberapa macam.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, kriteria kenaikan kelas yang bisa dipertimbangkan oleh satuan pendidikan ada 8 macam.
Adapun 8 macam kriteria kenaikan kelas tersebut adalah sebagai berikut.
· Laporan kemajuan belajar.