Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri dan Swasta di Tahun 2023 Mulai Dipertanyakan, Begini Penjelasannya

- 14 Juli 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar /Freepic/pch.vector

BERITASOLORAYA.com – Pasca terbitnya surat edaran terkait Penghapusan Guru Honorer 2023, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib guru honorer ke depannya.

Banyak yang mempertanyakan terkait nasib guru honorer tahun 2023 serta nasib guru honorer 2022 di sekolah negeri dan swasta, serta nasib guru fresh graduate FKIP.

Pasalnya meskipun nasib guru honorer 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat banyak guru honorer menjadi bingung.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka, Kemdikbud Ajak Kepala Sekolah dan Guru di Semua Jenjang Agar Pahami 3 Hal Penting ini

Untungnya masih terdapat celah bagi guru honorer diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Sesuai aturan MenPAN RB RI, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi, beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri.

Dalam peraturan tersebut yang tertuang pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Bagi guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade pad seleksi PPPK Guru 2021 tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK Guru saja.

Guru honorer sekolah negeri yang akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK tersebut ada sekitar 193.954 orang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah