Guru Honorer dan Fresh Graduate FKIP. Bagaimana Kebijakan Untuk Mereka?

- 14 Juli 2022, 14:33 WIB
Berikut penjelasan tentang nasib guru honorer dan fresh graduate FKIP dalam PPPK 2022
Berikut penjelasan tentang nasib guru honorer dan fresh graduate FKIP dalam PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud


BERITASOLORAYA.com - Rapat Kerja Komisi II DPR RI 2022 telah membahas rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2022/2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut berisi tentang status tenaga non ASN atau honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Tenaga honorer akan dihapuskan dengan cara diangkat melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: 8 Penyebab Pemberian Tugas Belajar PNS Dihentikan, Nomor 6 Sering Terjadi

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP  Begini Regulasinya!, selain itu, juga terdapat rencana bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK maupun PNS, bisa mengikuti outsourcing.

Lebih lanjut melalui Surat Edaran yang diterbitkan menyatakan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mengenai ASN menyebutkan bahwasanya pegawai ASN terdiri dari yakni PNS dan PPPK.

Kemudian, di dalam isi SE tersebut juga disebutkan bahwasanya jenis kepegawaian akan dihapuskan, kecuali PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi passing grade tahun 2021, maka bagi guru tersebut hanya menunggu diangkat menjadi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Late Night Talking oleh Harry Styles, Bikin Harimu Semangat Sepanjang Hari!

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah