Begini Nasib Guru Honorer 2022-2023: di Sekolah Negeri, Swasta, dan Fresh Graduate FKIP Usai Penghapusan

- 13 Juli 2022, 15:16 WIB
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist)
Sebanyak 91 orang guru honorer di Lombok Timur menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (dok/ist) /Riadi/

BERITASOLORAYA.com - Setelah terbit surat edaran penghapusan guru honorer 2023, banyak yang bingung bagaimana nasib guru honorer kedepannya.

Meskipun diketahui bahwa nasib guru honorer 2023 atau tenaga honorer tetap bisa diatur dengan pola outsourcing.

Namun, topik nasib guru honorer tahun 2023 serta nasib guru honorer 2022 akan dihapus dan diganti menjadi PPPK membuat banyak guru bingung.

Untungnya, tetap ada celah guru honorer bisa diangkat menjadi ASN baik melalui mekanisme seleksi CPNS 2022 maupun seleksi PPPK 2022, yang mana untuk guru honorer dapat melalui seleksi PPPK Guru 2022 dan seleksi PPPK non Guru 2022.

Baca Juga: Seiring Bertambahnya Usia, Produksi Air Mata akan Berkurang, Mengapa?

Nah, artikel ini akan membahas terkait nasib guru honorer tahun 2022 hingga 2023, baik di sekolah negeri, di sekolah swasta, dan guru yang fresh graduate FKIP.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), untuk guru honorer di sekolah negeri, sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi.

Dalam aturan surat edaran tersebut dinyatakan dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Siapa Saja yang Masuk Pelamar P1 Pada Seleksi PPPK 2022? Mungkin Anda Termasuk

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x