Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.
7. Tempat Tanggal Lahir
Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Akhir Pekan
8. Jenjang Pendidikan
Terutama bagi pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum. Jika pada data dapodik masih tertera lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.
9. Status Sertifikasi
Untuk status sertifikasi memiliki keuntungan 100% untuk mendapatkan afirmasi. Maka dari itu penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang terdapat pada info GTK.
10. Status Peserta PPG