Catat! 10 Data Yang Harus Sudah Valid Sebelum Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Jangan Sampai Keliru

- 14 Juli 2022, 19:27 WIB
Berikut ini merupakan 10 Data yang Sudah Harus Valid sebelum Mengikuti PPPK Guru 2022 dan harus di cek dari sekarang
Berikut ini merupakan 10 Data yang Sudah Harus Valid sebelum Mengikuti PPPK Guru 2022 dan harus di cek dari sekarang /Diskominfo Bandung

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.

7. Tempat Tanggal Lahir

Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Akhir Pekan

8. Jenjang Pendidikan

Terutama bagi pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum. Jika pada data dapodik masih tertera lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.

9. Status Sertifikasi

Untuk status sertifikasi memiliki keuntungan 100% untuk mendapatkan afirmasi. Maka dari itu penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang terdapat pada info GTK.

10. Status Peserta PPG

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah