Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK. Ini Pertimbangan yang Harus Diperhatikan

- 15 Juli 2022, 14:03 WIB
3 pertimbangan yang harus diperhatikan saat akan mengangkat guru honorer menjadi PPPK
3 pertimbangan yang harus diperhatikan saat akan mengangkat guru honorer menjadi PPPK /Diskominfo Bandung

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK telah resmi akan diadakan tahun 2022 ini.

PPPK tahun ini akan membuka sebanyak 1 juta formasi.

Seleksi ini tahun ini akan difokuskan untuk tenaga honorer.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Terbaru! Info Pengadaan ASN bagi Tenaga Honorer Pada PPPK 2022 Berdasarkan Hasil Rapat KemenPAN RB dan DPR, kebijakan tersebut secara resmi telah tercantum dalam Peraturan Perundangan-undangan (PP) No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Kenali, Ini Jenis Aroma Parfum yang Sering Dipakai oleh Perempuan

Pada PP No 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian tenaga honorer akan mengalami penghapusan karena  status kepegawaiannya tidak memiliki kejelasan.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa nasib tenaga honorer yang ada di instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beberapa belum ada kejelasan terkait status kepegawaiannya.

Maka, seleksi PPPK tahun ini adalah peluang emas bagi para tenaga honorer guru.

Untuk mengimplementasikan rencana tersebut, Komisi II DPR RI telah melaksanakan Raker (Rapat Kerja) pada hari Senin, 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah