Penting dari Kemdikbud! Peserta PPPK 2022 Segera Sinkronisasi Data, Langsung Penempatan dan Ada Perubahan?

- 15 Juli 2022, 11:33 WIB
Kemendikbud menghimbau peserta PPPK 2022 supaya melakukan sinkronisasi data  kebutuhan guru, tujuannya guna mengoptimalisasi kuota formasi.
Kemendikbud menghimbau peserta PPPK 2022 supaya melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru, tujuannya guna mengoptimalisasi kuota formasi. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/



BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek menghimbau peserta PPPK 2022 supaya melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru guna mengoptimalisasi kuota formasi.

Optimalisasi kuota formasi PPPK 2022 akan semakin memperbanyak kesempatan guru honorer diangkat menjadi ASN.

Untuk itu terkait pengadaan PPPK 2022 guru honorer harus segera melakukan sinkronisasi data sesuai himbauan resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud, Peserta PPPK 2022 Segera Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru untuk Optimalisasi Kuota Formasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan suatu koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah.

Diantaranya adalah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, kemudian Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 hingga 15 Juli 2022.

Koordinasi pemerintah dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah serta dinas pendidikan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemenuhan kebutuhan PPPK sebagai upaya untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Terbaru! Info Pengadaan ASN bagi Tenaga Honorer Pada PPPK 2022 Berdasarkan Hasil Rapat KemenPAN RB dan DPR

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, memberitahukan jika di seleksi PPPK 2021 sudah meluluskan 239.860 guru honorer.

Hal itu dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat pula 193.954 peserta yang lulus passing grade pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," tutur Nunuk Suryani, Sesditjen GTK, Kemdikbud Ristek, Jum'at, 15 Juli 2022.

Sementara itu, ketika rapat koordinasi Nunuk memberitahukan tentang kebutuhan formasi untuk tahap 3 pada 2021 tetap ada dan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Baca Juga: Terakhir Hari ini! Kemdikbud Beri Kesempatan menjadi Guru Bersertifikasi melalui Program ini, Cek Ketentuannya


Maka untuk itu, pemerintah pusat berharap supaya pemerintah daerah segera mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

"Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," tandasnya.

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan bahwa dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan.

Memberikan juga tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.

Baca Juga: Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi


"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," lanjut Nunuk.

Terdapat 193.954 peserta yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi 2021, diprioritaskan untuk mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Hal itu sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nunuk juga memberitahukan akan perubahan mekanisme penerimaan guru PPPK 2022. Hal itu terjadi setelah Kemdikbud Ristek bersama Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Baca Juga: Calon Guru Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Informasi Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Terakhir Hari Ini!


Oleh sebab itulah terdapat perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru PPPK

Prioritas pertama diperuntukkan bagi guru yang memenuhi nilai ambang batas pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi

"Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK," kata Nunuk di Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022.

Selanjutnya, untuk koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu RI, BKN dan Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x