BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022, Kemdikbud memberikan aturan terbaru khususnya yang harus diketahui oleh guru honorer.
Aturan Kemdikbud tersebut terangkum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi kategori pelamar hingga tahapan seleksi secara rinci.
Disadur BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, berikut penjelasan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Cianjur Ini Buat Liburan Berkesan, Ajak Keluarga dan Teman Anda
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2022 menerapkan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan pelamar yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi, dan seleksi tes atau ujian dengan menggunakan CAT-UNBK.
Mekanisme penempatan pelamar yang sudah lulus passing grade dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Siapa saja yang bakal mengikuti seleksi kesesuaian dan verifikasi? Yaitu guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade dan masih ada kuota formasi.