Memiliki ijazah S1 atau D4 dan terdaftar di Dapodik menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh guru yang bersangkutan.
Guru yang memiliki ijazah S1 atau D4 dan terdaftar di Dapodik, serta sudah lulus passing grade akan diprioritasnya.
Apabila guru tersebut tidak mengikuti syarat yang berlaku, baik tidak memiliki ijazah maupun tidak terdaftar di Dapodik, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PPPK Guru 2022.
2. Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sekolah Swasta
Sama dengan sekolah negeri, syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 di sekolah swasta juga harus memiliki ijazah S1 atau D4 dan terdaftar di Dapodik.
Jadi, apabila guru tersebut tidak memiliki ijazah maupun tidak terdaftar di Dapodik, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PPPK Guru 2022.
Perbedaan antara syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 di sekolah negeri dengan swasta terletak pada masa pengabdian.
Di sekolah negeri masa pengabdian akan berpengaruh sebagai syarat pendaftaran PPPK Guru 2022, sedangkan di sekolah swasta masa pengabdian tidak akan berpengaruh.
3. Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK Guru 2022 Fresh Graduate