Akhirnya Guru Honorer ini Bisa Tersenyum, Hasil Koordinasi Kemdikbud Bersama Pemda Jelang PPPK 2022

- 15 Juli 2022, 22:23 WIB
Kemdikbud telah lakukan koordinasi dan sinkronisasi data kebutuhan formasi guru pada PPPK 2022
Kemdikbud telah lakukan koordinasi dan sinkronisasi data kebutuhan formasi guru pada PPPK 2022 /Sri Yatni

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru dari Kemdikbud untuk sejumlah guru honorer menjelang pelaksanaan PPPK 2022.

Kemdikbud telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi data kebutuhan guru pada PPPK 2022 bersama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, NTT, NTB, Bali, Sulawesi Utara, dan Surabaya pada 12 hingga 15 Juli 2022.

Koordinasi yang dilakukan Kemdikbud juga turut dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Mengenal Spirit of Japan, ‘Sakura’ dalam Musim Semi

Kemdikbud akan berkoordinasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah di tahun 2022 ini.

Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa pada PPPK 2021 telah meluluskan sebanyak 239.860 guru honorer dari 506.252 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Namun saat ini masih terdapat 193.954 guru yang lulus passing grade atau ambang batas pada PPPK 2021 lalu namun belum mendapatkan formasi.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk pada 13 Juli 2022 di Surabaya.

Baca Juga: Konsumsi Daging Kambing Bisa Memicu Penyakit Jantung dan Gagal Ginjal? Cek Faktanya Berikut ini

Sementara itu, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan kepada sejumlah Pemerintah Daerah agar bisa menambahkan kuota formasi guru pada PPPK 2022 nanti.

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan” kata Nunuk.

Hal tersebut bahwa sejalan dengan yang telah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pemenuhan formasi guru pada PPPK adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah” ucap Nunuk.

Baca Juga: TERBARU! Kemdikbud Ristek Rilis Program Wirausaha Merdeka, Fasilitasi Mahasiwa agar Jadi Pengusaha

Nunuk juga menyampaikan bahwa Pemda dapat membantu agar hal tersebut dapat terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga sejumlah guru yang berkualitas dapat memenuhi kuota tersebut.

Lebih lanjut, Nunuk pun berharap kepada Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian besar kepada nasib guru.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk.

Baca Juga: Ini Penentuan Peringkat dan Juara yang Ditetapkan pada OSN SMP Tahun 2022

Itulah hasil dari rapat koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan kebutuhan guru pada PPPK 2022 yang baru saja dilaksanakan oleh Kemdikbud bersama pemangku kebijakan lainnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah