Guru Honorer Bisa Ikut PPPK 2022. Bagaimana Peluang Lain Untuk Fresh Graduate?

- 15 Juli 2022, 15:19 WIB
Berikut nasib guru honorer dan peluang lain bagi fresh graduate yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK
Berikut nasib guru honorer dan peluang lain bagi fresh graduate yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK /Roni Rasi/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Nasib guru honorer sedang menjadi perbincangan banyak pihak.

Utamanya setelah beredar informasi terkait rencana penghapusan guru honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena kebijakan ini, banyak pihak yang mempertanyakan nasib guru honorer.

Utamanya guru honorer yang ada di sekolah swasta, guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun, dan guru honorer yang tidak lulus passing grade pada PPPK tahun lalu.

Baca Juga: Terciduk! Disney Plus Korea Follow V BTS di Instagram Lalu Unfollow, Gak Sengaja?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini, kebijakan terkait guru honorer ini tertuang dalam Surat dari PANRB tertanggal 21 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditujukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri dan UU No. 5 Tahun 2014.

Dua kebijakan tersebut menekankan bahwa manajemen ASN akan diubah menjadi PPPK dan PNS saja dan tidak ada honorer di pemerintahan dan maksimal hanya sampai tahun 2023 saja.

Maka dengan adanya SE tersebut, PPK diharap untuk segera melakukan pemetaan pegawai honorer untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Semakin Jelas. Begini Kebijakan Pemerintah

Tenaga pendidik honorer atau guru honorer di sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK 2022 dengan catatan sudah lulus passing grade.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah