Alhamdulillah! Begini Cara Usulkan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Resmi dari BKN, Simak Ketentuannya

- 16 Juli 2022, 19:05 WIB
Berikut merupakan ketentuan dan cara yang dapat dilakukan oleh PNS dalam Kenaikan Pangkat (KP)
Berikut merupakan ketentuan dan cara yang dapat dilakukan oleh PNS dalam Kenaikan Pangkat (KP) /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan usul kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya.

Hal tersebut berdasar pada ijazah setingkat lebih tinggi yang saat ini tengah dimiliki.

Usulan Kenaikan pangkat bagi PNS tersebut resmi diumumkan oleh BKN dalam akun instagramnya.

Seperti diketahui bahwa PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat dan diangkat sebagai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintah.

Baca Juga: Disdik Jateng Ajak Semua Siswa Jenjang SMA/SMK/MA Sederajat Agar Daftar Kegiatan Ini Sebelum 28 Juli

Setiap 4 tahun, PNS dapat mengajukan atau mendapatkan kenaikan pangkat secara bertahap.

Selain itu, PNS juga dapat mengambil sekolah dan memperlanjutkan kembali pendidikannya untuk memperoleh ijazah yang lebih tinggi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @bknidofficial Usulah Kenaikan Pangkat bagi PNS dapat dilihat pada Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022 yang berisi tentang Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 dan Penyesuaian Pangkat bagi Perawat Berijazah Ners.

Baca Juga: Drama Extraordinary Attorney Woo Terus Meroket, Kang Tae Oh Mengaku Jatuh Cinta Dengan Park Eun Bin

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah