Hasil Rapat Kemdikbud Terbaru tentang PPPK 2022, Benarkah Formasi Guru Honorer Ditambah? Cek Sekarang!

- 16 Juli 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi penambahan formasi PPPK 2022 untuk guru honorer berdasarkan hasil rapat dari Kemdikbud/
Ilustrasi penambahan formasi PPPK 2022 untuk guru honorer berdasarkan hasil rapat dari Kemdikbud/ /PortalSurabaya.com/

Seperti yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menambah kuota formasi.

Selain itu, Ditjen GTK juga berharap agar Pemerintah Daerah selalu memperhatikan guru honorer yang mengajar di sekolah dan bersinergi agar guru terbaik bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Cek Fakta Seputar Mitos Anak Autis yang Banyak Beredar, Jangan Percaya Dulu sebelum Tahu Kebenarannya

Sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, bahwa dalam Permenpan RB 20 Tahun 2022 memprioritaskan guru lulus PG supaya mendapatkan formasi.

Harapannya dengan adanya tambahan kuota formasi bisa mengakomodir guru honorer yang sudah lulus PG agar bisa menjadi ASN PPPK.

Rekrutmen PPPK 2022 ini memfokuskan pada bidang pendidikan, sehingga Kemdikbud meminta kepada Pemda agar mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing daerah.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer Dalam Mengajukan Tambahan Formasi pada PPPK 2022 Akhirnya Didengar Komisi X DPR

Tidak lupa, Kemdikbud mengharap bahwa dengan adanya penambahan kuota formasi tersebut bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia secara global.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah