Panselnas Akan Berikan Instrumen ke Guru P2 & P3 pada PPPK 2022, Sebagai Penentu Kelulusan. Seperti Apa?

- 17 Juli 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Instrumen yang Akan Diberikan Panselnas ke Guru P2 dan P3 Pada PPPK 2022, Sebagai Penentu Kelulusan
Ilustrasi Instrumen yang Akan Diberikan Panselnas ke Guru P2 dan P3 Pada PPPK 2022, Sebagai Penentu Kelulusan /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pada mekanisme seleksi PPPK guru 2022, Kemdikbud menyebutkan terdapat tiga mekanisme yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Panselnas dalam Rapat Koordinasi Regional 5, pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022.

Pada Rakoor yang membahas mengenai pemenuhan formasi PPPK guru 2022 ini, diselenggarakan di Surabaya.

Lebih lanjut, di dalam Rakoor tersebut membahas tentang pelamar PPPK guru 2022 seperti pelamar prioritas 2 dan 3.

Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang

Panselnas menyampaikan bahwa untuk mekanisme seleksi kedua, yang diperuntukkan bagi pelamar P2 dan P3 akan mendapatkan instrumen dari Pusat.

Kemudian yang akan mengisi instrumen tersebut adalah guru yang bersangkutan, melalui kepala sekolah, guru senior yang sudah ASN, pengawas sekolah, atau komite sekolah.

“Penilaian nanti akan dikirimkan ke Pusat melalui sistem online, aplikasi ke kita. Lalu nanti kita olah nilainya, siapa guru yang memiliki nilai yang terbaik, setelah guru melakukan pengamatan observasi,” kata Panselnas.

Pada mekanisme kedua ini yang akan dinilai adalah tentang bagaimana cara guru memberikan pembelajaran, menyusun RPP, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

“Untuk dapat melakukan seleksi yang kedua, persyaratannya kondisi yang pertama adalah kondisi yang pertama harus habis terlebih dahulu,” kata Panselnas.

“Jika guru yang lulus passing grade 100, tetapi Bapak/Ibu memutuskan saya hanya ingin 50 saja. Berarti seleksi observasi ini sudah pasti tidak mungkin dijalankan, itu satu,” lannjutnya.

Kemudian untuk 50 pelamar tersebut akan dibagi, siapa yang akan lebih dulu ditempatkan.

Dalam hal penempatan ini Panselnas menyebutkan bahwa yang pertama akan diprioritaskan adalah THK-II yang telah lulus passing grade.

Ketika semua pelamar tersebut sudah mendapatkan sisa formasi, maka Panselnas akan menempatkan guru honorer sekolah negeri.

Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang

Kemudian akan dilihat kembali apakah masih memiliki jumlah formasi, jika masih tersedia. Maka lulusan PPG akan ditempatkan dan jika masih ada formasi akan diangkat guru honorer swasta di sekolah negeri.

Dari gambaran tersebut, maka setelah mekanisme pertama selesai, akan dilakukan mekanisme kedua.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x