Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang
Perlu diketahui bahwasanya untuk peserta dari mekanisme seleksi yang kedua ini adalah guru THK-II yang belum lulus passing grade, dan guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun.
Lebih lanjut Panselnas juga menyampaikan dari tes tersebut standari kompetensi guru bukan hanya kompetensi profesional, akan tetapi juga pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Untuk kemampuan pedagogik bukan dari tes, melainkan dari pengamatan. Hal itu disebabkan kemampuan pedagogik bersifat psikomotorik dan afektif.
Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama
Hal itu berkaitan dengan cara guru dapat berinteraksi dengan siswa, guru dapat melakukan diferensiasi pembelajaran, untuk membuat pola pembelajaran dapat berbeda-beda setiap murid.
Menurut Panselnas kemampuan guru dalam menguasai pembelajaran itulah yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Kemudian kemampuan sosial dan kepribadian yang menjadi penilaian dari guru yang masuk prioritas 2, di mana kemampuan ini hanya dapat dinilai oleh guru yang bersangkutan.
“Kalau kami tes, maka yang akan kami filter adalah orang yang ingin memiliki tingkat kemampuan kognitif yang tinggi,” kata Panselnas.
“Namun, orang yang pintar, baik, kognitifnya belum tentu afektifnya baik,” lanjutnya.