Informasi Penting Untuk Pelamar PPPK 2022 Berstatus Guru Lulus Passing Grade. Simak Sebelum 25 Juli

- 18 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi ekosistem pendidikan. Guru Penggerak Kabupaten Badung gandeng Disdikpora gelar Badung Education Fair
Ilustrasi ekosistem pendidikan. Guru Penggerak Kabupaten Badung gandeng Disdikpora gelar Badung Education Fair /LPKN/Denpasar Update

BERITASOLORAYA.com- Ada informasi penting bagi para pelamar PPPK yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade.

Informasi tersebut menghimbau agar pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade agar terus memantau akun SSCASN yang telah dimiliki.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade masih aktif atau tidak.

Untuk memantau kondisi pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade, maka pelamar harus melakukan absensi pada tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Banjarnegara Ini Buat Liburan Semakin Berkesan, Segera Masuk Daftar Kunjungan

Seperti kita ketahui, tanggal 21 Juli 2022 menjadi batas pengisian E-Formasi untuk pengajuan kuota tambahan.

Maka setelah tanggal 21 Juli, pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade harus mengecek akun dan melakukan daftar ulang.

Jika pelamar PPPK 2022 yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade tidak melakukan daftar ulang, maka status kepesertaannya bisa dicabut.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Cara Install Aplikasi Dapodik Versi 2023, Mudah dan Bisa Dilakukan oleh Semua Guru

 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x