Informasi Penting Untuk Pelamar PPPK 2022 Berstatus Guru Lulus Passing Grade. Simak Sebelum 25 Juli

- 18 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi ekosistem pendidikan. Guru Penggerak Kabupaten Badung gandeng Disdikpora gelar Badung Education Fair
Ilustrasi ekosistem pendidikan. Guru Penggerak Kabupaten Badung gandeng Disdikpora gelar Badung Education Fair /LPKN/Denpasar Update

Selain itu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus PG Wajib Lakukan Hal Ini di Tanggal 25 Juli, Ada Pengecekan?, menurut hasil audiensi guru honorer sekolah negeri yang telah lulus passing grade, dijelaskan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK, sebagai berikut:

  1. Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data di Dapodik.
  2. Rekrutmen pegawai PPPK guru diperbaiki melalui proses seleksi.
  3. Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer
  4. Guru lulus passing grade harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes.

Baca Juga: Jenis Mawar Berikut Ternyata Bisa Dimakan, Berikut Penjelasan Lebih Lanjut

Pada poin keempat tersebut, menjawab fakta dari informasi yang di atas, di mana untuk guru yang telah lulus PG yang akan pengangkatan, maka akan harus melakukan daftar ulang.

Sementara untuk tanggal yang diinformasikan, guru yang telah lulus passing grade dapat terus memantau akun SSCASN nya masing-masing.

Seperti diketahui Kemdikbud akan melakukan update informasi melalui portal PPPK.Kemdikbud yang dapat diakses oleh semua pelamar.

Baca Juga: 7 Penyakit yang Biasa Muncul saat Musim Hujan dan Pasca Banjir, Nomer 5 dapat Mengancam Nyawa

Sehingga bagi para pelamar yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai akun SSCASN dapat terus memantau portal tersebut.*** (Aida Annisa)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah