Baca Juga: Film Terbaru Bill Skårsgard 'Barbarian' Mundur Tanggal Rilis, Ini Dia Alasannya
Hingga saat ini, beberapa daerah di Indonesia yang telah menyediakan formasi PPPK 2022 bagi guru honorer. Ada yang termasuk kategori aman, kurang aman dan tidak aman.
Oleh karenanya, dibukalah Aplikasi E-formasi serta adanya usulan Kebutuhan formasi tambahan PPPK 2022.
Kabar Baik dari Pemda dan Kemdikbud terkait formasi PPPK Guru 2022 yaitu, bagi para peserta diharuskan untuk selalu memantau akun SSCASN masing-masing.
Kemdikbud kini telah melakukan sinkronisasi data terkait kebutuhan guru untuk PPPK 2022 melalui rangkaian Rakor di lima region 18 Juni hingga 15 Juli 2022.
Dengan adanya Rakor antara Pemda dan Kemendikbud, mempermudah penyelesaian permasalahan Pemda terkait tenaga honorer.
Dengan adanya rakor tersebut Pemda menjadi lebih mudah dalam menentukan jumlah formasi PPPK Guru untuk daerahnya masing-masing.
Sebab, Pemda dapat langsung melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, BKN, Kemenpan Rb dan Juga Kemendagri terkait kebijakan dalam upaya pemenuhan pengangkatan guru honorer di daerah.
Baca Juga: Emmy Awards 2022, Mendiang Chadwick Boseman Terima Nominasi Anumerta melalui Posthumous Emmy