Akhirnya! Upaya Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN pada PPPK 2022, Kemdikbud Bersama Pemda Lakukan Hal ini

- 19 Juli 2022, 19:07 WIB
 Kemdikbud dan Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan pengangkatan sejumlah guru honorer pada PPPK 2022 melalui sinkronisasi data formasi
Kemdikbud dan Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan pengangkatan sejumlah guru honorer pada PPPK 2022 melalui sinkronisasi data formasi /Foto: ilustrasi/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pandaftaran PPPK 2022 Pemda dan Kemdikbud hingga saat ini terus berupaya adakan penuntasan pengangkatan guru honorer 2022 melalui PPPK 2022.

Hal tersebut dapat dilihat dari upaya Pemda dan Kemdikbud dalam rakor teknis pemenuhan kebutuhan guru honorer pada formasi PPPK 2022.

Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK.

Dalam rakor tersebut juga turut membahas terkait pengangkatan guru honorer yang telah lulus PPPK 2021 dan juga turut membahas terkait pengangkatan guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Lirik Humko Bulana Ya Rasulullah (Undanglah Kami) Ibnu Sina, Qashidah Ustadz Neezam

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi), beginilah penjelasan terkait upaya Pemda dan Kemdikbud dalam Penuntasan pengangkatan guru honorer.

Dengan hadirnya proses seleksi PPPK 2022 menandakan tidak ada lagi seleksi PPPK Tahap 3.

Perlu diketahui bahwa formasi yang nantinya dibuka pada seleksi PPPK 2022 merupakan gabungan dari PPPK Tahap 3 dan juga terdapat formasi tambahan.

Pada bulan Juli hingga Agustus mendatang, Pemda terus melakukan pengisian formasi bagi peserta yang telah lulus PG di PPPK 2021, untuk guru THK-II dan pelamar kategori umum.

Baca Juga: Film Terbaru Bill Skårsgard 'Barbarian' Mundur Tanggal Rilis, Ini Dia Alasannya

Hingga saat ini, beberapa daerah di Indonesia yang telah menyediakan formasi PPPK 2022 bagi guru honorer. Ada yang termasuk kategori aman, kurang aman dan tidak aman.

Oleh karenanya, dibukalah Aplikasi E-formasi serta adanya usulan Kebutuhan formasi tambahan PPPK 2022.

Kabar Baik dari Pemda dan Kemdikbud terkait formasi PPPK Guru 2022 yaitu, bagi para peserta diharuskan untuk selalu memantau akun SSCASN masing-masing.

Kemdikbud kini telah melakukan sinkronisasi data terkait kebutuhan guru untuk PPPK 2022 melalui rangkaian Rakor di lima region 18 Juni hingga 15 Juli 2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Siap Debut Jadi Aktris, Kemunculannya di Trailer Perdana Series Hollywood ‘The Idol’ Disorot

Dengan adanya Rakor antara Pemda dan Kemendikbud, mempermudah penyelesaian permasalahan Pemda terkait tenaga honorer.

Dengan adanya rakor tersebut Pemda menjadi lebih mudah dalam menentukan jumlah formasi PPPK Guru untuk daerahnya masing-masing.

Sebab, Pemda dapat langsung melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, BKN, Kemenpan Rb dan Juga Kemendagri terkait kebijakan dalam upaya pemenuhan pengangkatan guru honorer di daerah.

Baca Juga: Emmy Awards 2022, Mendiang Chadwick Boseman Terima Nominasi Anumerta melalui Posthumous Emmy

Dalam Rakor tersebut juga, Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK 2022 akan memperiortaskan peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa peserta yang telah lulus passing grade PPPK 2021 berjumlah 193.954 peserta.

Lebih jauh Nunuk menerangkan bahwa jumlah peserta sebanyak 193.954 tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan daerah pada tahun 2022 sekarang.

Nunuk juga menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK 2022 akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Cocok Dikunjungi dengan Keluarga dan Teman

Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah