Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Wajib bagi Guru Semua Jenjang? Simak Jawabannya di Sini

- 21 Juli 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar. /freepik/Freepik

Kemudian yang kedua, bagi yang tidak lulus atau tidak terdaftar di sekolah penggerak, maka bisa mendaftar menerapkan kurikulum merdeka belajar melalui jalur daftar mandiri. sekolahnya mendaftar melalui jalur yang mandiri.

Adapun pada jalur daftar mandiri, ada tiga pilihan yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, serta mandiri berbagi.

Kemudian perlu dipahami pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022, ada tiga jenis kurikulum yang dapat dipilih sekolah.

Adapun tiga jenis kurikulum yang dimaksud adalah kurikulum 2013 utuh, kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan kurikulum merdeka.

Baca Juga: 13 Cara Belajar Berhitung Anak yang Sederhana, Nomor 5 Paling Menyenangkan

Jadi sekolah sebenarnya bisa memilih tiga jenis kurikulum, tergantung kesiapan masing masing sekolah.

Lalu bagi sekolah yang masih menerapkan kurikulum 2013 utuh atau kurikulum 2013 yang disederhanakan, apa ada arahan khusus untuk mengarah ke kurikulum merdeka?

Maka perlu dipahami penjelasannya dalam surat edaran Kementerian Pendidikan melalui ditjen GTK.

Pada salah satu poinnya sudah tertulis terkait kepala sekolah dan guru yang satuannya pendidikannya belum mendaftar implementasi kurikulum merdeka, baik jalur mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Baca Juga: Daftar Darah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Per Tanggal 20 Juli 2022

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x