BERITASOLORAYA.com –Informasi Kemdikbud terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar pada semua jenjang sekolah perlu dipahami oleh kepala sekolah beserta semua guru.
Hal tersebut berlaku untuk semua jenjang, baik itu jenjang sekolah PAUD, TK, SD/MI sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA/SMK/Sederajat.
Berdasarkan informasi dari kemdikbud, Kurikulum Merdeka Belajar hingga hari ini telah diterapkan oleh satuan pendidikan di Indonesia dengan jumlah lebih dari 140 ribu sekolah.
Baca Juga: 13 Cara Belajar Berhitung Anak yang Sederhana, Nomor 5 Paling Menyenangkan
Kemdikbud mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar tersebut sebagai tahap pengembangan kurikulum sebelumnya agar membantu proses pembelajaran pasca pandemi covid-19.
Pertanyaannya hal apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru jika belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Guru Abad 21, berikut ini penjelasan terkait hal apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru guru jika belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.
Dalam penerapannya, Kurikulum Merdeka Belajar terdiri atas dua kategori, yaitu melalui penerapan melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.
Baca Juga: Daftar Darah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Per Tanggal 20 Juli 2022