Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Wajib bagi Guru Semua Jenjang? Simak Jawabannya di Sini

- 21 Juli 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar penerapan kurikulum merdeka belajar perlu dipahami oleh guru semua jenjang.

Sebab terkait penerapan kurikulum merdeka belajar, apa semua guru semua wajib untuk menerapkannya?

Maka penjelasan penerapan kurikulum merdeka belajar perlu diperhatikan, terlebih oleh guru semua jenjang.

Baca Juga: Sebelum Olahraga Sebaiknya Sarapan Dulu atau Tidak? Ini yang Harus Diketahui tentang Jenis Makanan yang Tepat

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu terkait penerapan kurikulum merdeka belajar ini.

Bahwa penerapan dari kurikulum merdeka belajar ini ada dua jalur, pertama jalur sekolah penggerak.

Jika guru lulus sekolah penggerak, maka otomatis menerapkan kurikulum merdeka belajar dan mendapat bantuan dana BOS sekolah penggerak.

Jadi untuk biaya operasional dapat menggunakan biaya dana BOS khusus yang disebut dana BOS sekolah penggerak.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Bagi Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Kepsek dan Guru Perlu Lakukan Ini

Kemudian yang kedua, bagi yang tidak lulus atau tidak terdaftar di sekolah penggerak, maka bisa mendaftar menerapkan kurikulum merdeka belajar melalui jalur daftar mandiri. sekolahnya mendaftar melalui jalur yang mandiri.

Adapun pada jalur daftar mandiri, ada tiga pilihan yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, serta mandiri berbagi.

Kemudian perlu dipahami pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022, ada tiga jenis kurikulum yang dapat dipilih sekolah.

Adapun tiga jenis kurikulum yang dimaksud adalah kurikulum 2013 utuh, kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan kurikulum merdeka.

Baca Juga: 13 Cara Belajar Berhitung Anak yang Sederhana, Nomor 5 Paling Menyenangkan

Jadi sekolah sebenarnya bisa memilih tiga jenis kurikulum, tergantung kesiapan masing masing sekolah.

Lalu bagi sekolah yang masih menerapkan kurikulum 2013 utuh atau kurikulum 2013 yang disederhanakan, apa ada arahan khusus untuk mengarah ke kurikulum merdeka?

Maka perlu dipahami penjelasannya dalam surat edaran Kementerian Pendidikan melalui ditjen GTK.

Pada salah satu poinnya sudah tertulis terkait kepala sekolah dan guru yang satuannya pendidikannya belum mendaftar implementasi kurikulum merdeka, baik jalur mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Baca Juga: Daftar Darah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Per Tanggal 20 Juli 2022

‘Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar’.

Jadi ada arahan bagi sekolah yang belum mendaftar kurikulum merdeka, tetap diwajibkan untuk mempelajari aplikasi merdeka mengajar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 20 Juli 2022, seputar penerapan kurikulum merdeka belajar.

Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi terkait penerapan kurikulum merdeka belajar.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x