Untuk urutan prioritas guru yang lulus passing grade yaitu guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.
Menurut Permenpan RB No 28 Tahun 2021, masing-masing kategori akan diurutkan melalui hasil nilai yang didapatkan saat seleksi PPPK tahun 2021 lalu, sehingga seluruh guru honorer harus mengetahui berapa nilai yang telah didapatkan.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Wajib bagi Guru Semua Jenjang? Simak Jawabannya di Sini
Sebagai contoh, jika di satu sekolah terdapat dua guru induk tetapi hanya membuka satu formasi saja, maka pemerintah akan mempertimbangkan berdasarkan urutan kategori yang sama, misalnya kategori guru honorer di sekolah negeri.
Namun hanya ada satu formasi, berarti langkah pertimbangannya adalah dengan diurutkan berdasarkan nilai yang dimiliki oleh dua guru yang sudah lulus passing grade tersebut.
Lantas, bagaimana cara melihat nilai hasil dari seleksi tahap 1 dan 2 pada PPPK 2021? Langkah pertama adalah bisa melihat file hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2021.
Nilai hasil ujian tahap 1 dan 2 bisa dilihat secara lengkap dengan afirmasi serta keterangan kelulusan. Dimana kode yang bisa dipelajari adalah contohnya P2/L artinya posisi guru tersebut aman karena telah mengisi formasi.
Dan jika terdapat keterangan TL, maka guru masuk ke kategori prioritas 2 atau 3. Semua komponen ada di file pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan 2 PPPK 2021.***