Dan kabar berikutnya menyangkut masalah besaran tunjangan sertifikasi yakni 1,5 juta per triwulan dan ternyata hal itu tidak sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK.
Namun Permendikbud Ristek telah merilis petunjuk teknis penyaluran dana tunjangan yaitu diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Maka hal itu berdampak pada data semester 1 bersamaan dengan penerbitan SK, sehingga SK guru belum diperbaharui.
Jadi yang terbaca adalah SK honorer sedangkan guru tersebut sudah menjadi pegawai PPPK. Maka solusinya adalah seluruh guru sertifikasi harus memantau penerbitan SK di semester 2 dan memastikn data Dapodik sudah sinkron.***